Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. Pengajuan Asuransi Mahasiswa menggunakan prosedur pengajuan sebagai berikut :
1. Hal-hal yang harus diperhatikan jika mahasiswa mengalami suatu resiko Kecelakaan, yaitu :
a. Segera melaporkan kepada Biro Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kabag Kemahasiswaan Universitas / Fakultas selambat-lambatnya dalam waktu 3x24jam kerja setelah keluar dari Rumah sakit/Klinik atau Kejadian meninggal dunia.
b. Batas pengajuan maksimal adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.
c. Batas pengajuan meninggal dunia, maksimal 90 hari dari tanggal kejadian.
2. Hal-hal yang harus diperhatikan atas Pemberian Santunan Mahasiswa dan Orangtua Mahasiswa yang meninggal :
Pelaporan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 Jam Kerja setelah keluar dari Rumah Sakit/ Klinik dan/atau Kejadian Meninggal Dunia.
https://docs.google.com/document/d/1lh0vj9DOdYfChLifVd-4S7uGfgKZ9vY78W0oU1eUajA/edit?tab=t.0
